Tata Tertib · SDIU Al Khoir Boyolali

SDIU Al Khoir Boyolali

Jl. Vinus No.1,Karangduwet, RT.01/RW.08, Mangunjiwo, Banaran, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57313

Tata Tertib Siswa

  1. Waktu belajar siswa:
    TPA & KB Halfday: Senin - Jum'at, jam 08.00 - 11.00 WIB
    TPA & KB Fullday: Senin - Jum'at, jam 08.00 - 14.30 WIB
    TK Fullday: Senin - Jum'at, jam 08.00 - 14.30 WIB
    SD Fullday: Senin - Jum'at, jam 07.30 - 14.30 WIB
    Siswa wajib hadir maksimal 10 menit sebelum waktu belajar siswa dimulai.
  2. Khusus Masa Orientasi Sekolah (MOS), siswa disarankan didampingi oleh orang tua (atau yang telah ditunjuk orang tua), apabila siswa sudah mandiri dimohon menunggu di luar kelas.
  3. Pada masa proses kegiatan belajar mengajar reguler siswa tidak diperkenankan didampingi oleh orang tua maupun orang yang telah ditunjuk orang tua.
  4. Siswa memakai seragam sesuai dengan jadwal dan ketentuan sekolah.
  5. Siswa selalu aktif mengikuti program dan kegiatan sekolah.
  6. Siswa tidak diperkenankan memakai perhiasan yang berlebihan.
  7. Siswa tidak diperkenankan membawa uang yang berlebihan kecuali untuk infaq kelas.
  8. Siswa tidak diperkenankan membawa mainan dari rumah kecuali ada info/himbauan khusus dari ustadz/ah kelas.
  9. Siswa tidak diperkenankan membawa mainan elektronik, seperti: PSP, iPad, tablet, HP, laptop ataupun sejenisnya, dan apabila siswa terbukti membawa mainan tersebut maka akan diamankan pihak sekolah hingga orang tua siswa yang mengambilkannya.
  10. Siswa yang berhalangan hadir karena sakit/izin diharapkan memberi kabar kepada pihak sekolah baik secara lisan ataupun tertulis.
  11. Pengantaran siswa ke sekolah minimal jam 06.30 WIB dan penjemputan pulang maksimal 11.30 WIB (untuk siswa TPA dan KB halfday) atau jam 16.00 WIB (untuk siswa fullday).
  12. Buku Daily Record / Buku Penghubung wajib dibaca dan direspon oleh orang tua siswa setiap hari.
  13. Hal-hal yang belum tersampaikan dalam tata tertib siswa akan kami sampaikan menyusul.

SDIU Al Khoir Boyolali

Jl. Vinus No.1,Karangduwet, RT.01/RW.08, Mangunjiwo, Banaran, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57313

Tata Tertib Orang Tua / Wali / Pengantar

  1. Orang tua/wali siswa wajib mendukung program kegiatan sekolah.
  2. Orang tua/wali siswa proaktif dan kerja sama dengan pihak sekolah.
  3. Orang tua/wali siswa wajib menjaga nama baik, baik ketika di dalam atau di luar sekolah.
  4. Orang tua wajib berperan serta mewujudkan rasa kekeluargaan dan ukhuwah islamiah baik kepada anak, guru, maupun sesama orang tua siswa.
  5. Orang tua tidak diperkenankan menyelenggarakan pesta ulang tahun di sekolah maupun di jam sekolah secara berlebihan dan disertai dengan tiup lilin.
  6. Orang tua tidak diperkenankan memberikan imbalan/tali asih dalam bentuk apapun kepada ustadz/zah dan karyawan AL KHOIR.
  7. Apabila ada hal-hal yang perlu disampaikan saat jam KBM berlangsung sehubungan dengan kepentingan anak, disarankan orang tua menghubungi kantor (0271 645577 & 664127) karena saat mengajar guru tidak diperkenankan menerima telepon ataupun menjawab pesan.
  8. Pembayaran administrasi bulanan sekolah (SPP dan uang makan) paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya dan apabila di luar tanggal tersebut maka akan dikenai infaq sosial Rp 10.000,- yang pengelolaannya akan diserahkan sepenuhnya kepada komite sekolah untuk kegiatan sosial.
  9. Keterlambatan administrasi selama 2 bulan berturut-turut akan diberi peringatan baik secara lisan maupun tertulis & tidak dapat menerima laporan perkembangan siswa per 3 bulan.
  10. Orang tua/pengantar/baby sitter dimohon berpakaian sopan serta menutup aurat (memakai jilbab) saat berada di lingkungan AL KHOIR.
  11. Orang tua/wali siswa yang mengantar dan menjemput siswa dimohon tidak merokok selama berada dalam lingkungan sekolah.
  12. Orang tua/penunggu/baby sitter mohon meninggalkan halaman/area sekolah maksimal jam 08.30 WIB dan mentaati tata tertib bagi penunggu.
  13. Orang tua/pengantar dimohon mengantar dan menjemput siswa tepat waktu dan berpakaian sopan serta menutup aurat (putri memakai jilbab).
  14. Jadwal penjemputan siswa (mohon DICERMATI dan DIINDAHKAN, penjemputan datang tepat waktu dan hindari penjemputan sebelum waktunya):
    Siswa TPA & KB = 14.30 - 14.45 WIB
    Siswa SD = 14.45 - 15.15 WIB
    Siswa TK A & B = mulai 15.15 WIB
  15. Ketentuan penjemputan siswa oleh orang tua/penjemput apabila berkendaraan MOBIL:
    a. Arus kendaraan satu arah dari barat ke timur (di sepanjang Jalan Jawa).
    b. Setiap mobil penjemputan pribadi ditempelkan stiker khusus penjemputan (dari AL KHOIR) dan ditempelkan di kaca bagian depan mobil.
    c. Mobil yang berstiker AL KHOIR akan diberhentikan petugas SATPAM sebelum memasuki area AL KHOIR.
    d. Penjemputan siswa maksimal jam 11.30 WIB (halfday) dan jam 16.00 WIB (fullday).
    e. Apabila penjemputan di awal waktu WAJIB mengkonfirmasikan sebelumnya kepada ustadz/zah kelas/kantor (baik via buku Daily Record maupun telepon) dan mobil diparkirkan di area parkir.
    f. Orang tua yang menjemput lebih awal tidak diperkenankan menjemput langsung ke kelas siswa yang bersangkutan dan harus mengisi buku tertib penjemputan di kantor.
    g. Demi kenyamanan arus lalu lintas bersama, hindari memarkir mobil di sepanjang Jalan Jawa.
    h. Apabila penjemput sudah datang tepat waktu silakan mengambil lajur kiri untuk mengikuti antrian penjemputan siswa.
    i. Khusus lajur kanan digunakan untuk mobil penjemputan siswa yang sudah menjemput dari area parkir.
  16. Apabila berkendaraan roda dua/MOTOR maupun becak, ketentuan teknisnya:
    a. Penjemputan dengan motor atau sejenisnya WAJIB melalui area parkir barat masjid.
    b. Hindari penjemputan melalui pintu timur masjid karena dapat mengganggu arus lalu lintas di sepanjang Jl. Jawa.
    c. Penjemputan siswa fullday maks. jam 16.00 WIB & mengkonfirmasikan sebelumnya kepada ustadz/zah kelas/kantor.
  17. Saran & usul orang tua siswa mengenai perkembangan sekolah mohon disampaikan dengan sikap positif dan dapat disampaikan sewaktu-waktu baik dengan ustadz/ah kelas maupun kepala sekolah.
  18. Orang tua diharap hadir & tidak mewakilkan ketika penerimaan laporan perkembangan siswa.
  19. Orang tua wajib memenuhi undangan sekolah untuk konseling mengenai perkembangan siswa jika diperlukan.
  20. Orang tua mendukung & aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah maupun komite.
  21. Orang tua dapat menyampaikan kritik, saran & masukan mengenai program/kegiatan sekolah melalui ustadz/ah kelas masing-masing atau langsung kepada kepala sekolah.
  22. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kembali, jika dipandang perlu untuk kebaikan siswa, orang tua, sekolah dan lingkungan masyarakat.